Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2024
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns) Pemerintah Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten Sijunjung akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
A.Informasi Umum
1.Calon pelamar diharuskan membaca dengan teliti dan seksama seluruh informasi yang ada dalam pengumuman ini.
2.Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
3.Calon pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis Pengadaan ASN yaitu :
a.PNS, atau
b.PPPK Pada tahun anggaran yang sama.
4.Calon pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan.
5.Calon pelamar memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan email yang masih berlaku.
6.Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran secara daring/online.
7.Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilaksanakan dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
8.Pelamar dinyatakan lulus seleksi CPNS setelah melalui semua tahapan seleksi Administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
B.Syarat Umum
1.Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).
2.Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3.Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun, paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
4.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
5.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawawai swasta dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
7.Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
8.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
9.Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar dibuktikan dengan ijazah dan transkrip nilai asli.
10.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan
dengan surat keterangan berbadan sehat dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah (Puskesmas/RSUD) dan Bebas Narkotika, psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat Keterangan bebas NAPZA dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah (RSUD/Labkesda).
11.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
12.Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian Republik Indonesia.
13.Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan dan atau yang berlaku saat ini dibuktikan dengan sertifikat akredetasi dari BAN-PT.
14.Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
15.Bagi lulusan SMA / SMK sederajat dibuktikan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) / Surat Keterangan Lulus ( SKL ).
16.Khusus formasi Polisi Pamong Praja pemula, polisi pamong praja Ahli Pertama, dan Pemadam
Kebakaran Pemula, Wajib mengunggah Surat Keterangan Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan
Pemerintah (Puskesmas/RSUD) dengan tinggi minimal:
- Laki – laki : 160 cm
- Perempuan : 155 cm
17.Pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah / puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
18.Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (Sepuluh) tahun sejak TMT CPNS dari penempatan yang tertuang dalam Keputusan Pengangkatan CPNS, jika tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri dari PNS dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
19.Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis Pengadaan CPNS yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (Satu) tahun dari TMT masa perjanjian kerja dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb, khusus pelamar PPPK yang akan mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung harus mendapatkan rekomendasi kepala OPD masing-masing, dan Kepala OPD menyampaikan secara Kolektif ke BKPSDM Kabupaten Sijunjung. Dimana Rekomendasi dan usulan kolektif dari masing-masing OPD sudah kami terima paling lambat tanggal 26 Agustus 2024.
20.Pelamar pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh dalam seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023 (Keputusan MenpanRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024).
21.Untuk formasi yang dilamar ,jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, alokasi formasi dan Unit
Jadwal Pelaksanaan CPNS Kabupaten Sijunjung
No. |
Kegiatan |
Jadwal |
1. |
Pengumuman Seleksi |
19 Agustus s.d 2 September 2024 |
2. |
Pendaftaran Seleksi |
20 Agustus s.d 6 September 2024 |
3. |
Seleksi Administrasi |
20 Agustus s.d 13 September 2024 |
4. |
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi |
14 s.d 17 September 2024 |
5. |
Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi |
18 s.d 28 September 2024 |
6. |
Masa Sanggah |
18 s.d 20 September 2024 |
7. |
Jawab Sanggah |
18 s.d 22 September 2024 |
8. |
Pengumuman Pasca Masa Sanggah |
21 s.d 27 September 2024 |
9. |
Penarikan data final SKD CPNS |
29 September s.d 1 Oktober 2024 |
10. |
Penjadwalan SKD CPNS |
2 s.d 8 Oktober 2024 |
11. |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS |
9 s.d 15 Oktober 2024 |
12. |
Pelaksanaan SKD CPNS |
16 Oktober s.d 14 November 2024 |
13. |
Pengolahan Nilai SKD CPNS |
23 Oktober s.d 16 November 2024 |
14. |
Pengumuman Hasil SKD CPNS |
17 s.d 19 November 2024 |
15. |
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT |
20 November s.d 17 Desember 2024 |
16. |
Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT |
20 s.d 22 November 2024 |
17. |
Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi |
23 s.d 25 November 2024 |
18. |
Penarikan Data Final SKB CPNS |
26 s.d 28 November 2024 |
19. |
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT |
29 November s.d 3 Desember 2024 |
20. |
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT |
4 s.d 8 Desember 2024 |
21. |
Pelaksanaan SKB CPNS |
9 s.d 20 Desember 2024 |
22. |
Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS |
17 Desember 2024 s.d 4 Januari 2025 |
23. |
Pengumuman Hasil CPNS |
5 s.d 12 Januari 2025 |
24. |
Masa Sanggah |
13 s.d 15 Januari 2025 |
25. |
Jawab Sanggah |
13 s.d 19 Januari 2025 |
26. |
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah |
15 s.d 20 Januari 2025 |
27. |
Pengumuman Pasca Sanggah |
16 s.d 22 Januari 2025 |
28. |
Pengisian DRH NIP CPNS |
23 Januari s.d 21 Februari 2025 |
29. |
Usul Penetapan NIP CPNS |
22 Februari s.d 23 Maret 2025 |